1- WAJIB
Wajib dalam ilmu Tauhid berarti menentukan suatu hukum dengan
mempergunakan akal bahwa sesuatu itu wajib (mutlak) atau tidak boleh
tidak harus demikian hukumnya. Hukum wajib dalam ilmu tauhid ini
ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu memerlukan penyelidikan atau
menggunakan dalil.
Contoh yang ringan, uang seribu 1000 rupiah adalah lebih banyak dari
500 rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau
menghukum bahwa 1000 rupiah itu lebih banyak dari 500 rupiah. Tidak
boleh tidak, harus demikian hukumnya. Contoh lainnya, seorang ayah
usianya harus lebih tua dari usia anaknya. Artinya secara akal bahwa si
ayah wajib atau harus lebih tua dari si anak
Ada lagi hukum wajib yang dapat ditentukan bukan dengan akal tapi
harus memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya,
Bumi itu bulat. Sebelum akal dapat menentukan bahwa bumi itu bulat,
maka wajib atau harus diadakan dahulu penyelidikan dan mencari bukti
bahwa bumi itu betul betul bulat. Jadi akal tidak bisa menerima begitu
saja tanpa penyelidikan lebih dahulu.
.
2- MUSTAHIL
Mustahil dalam ilmu tauhid adalah kebalikan dari wajib. Mustahil
dalam ilmu tauhid berarti akal mustahil bisa menentukan dan mustahil
bisa menghukum bahwa sesuatu itu harus demikian.
Hukum mustahil dalam ilmu tauhid ini bisa ditentukan oleh akal tanpa
lebih dahulu memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil.
Contohnya , uang 500 rupiah mustahil lebih banyak dari 1000 rupiah.
Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 500
rupiah itu mustahil akan lebih banyak dari1000 rupiah. Contoh lainnya,
usia seorang anak mustahil lebih tua dari ayahnya. Artinya secara akal
bahwa seorang anak mustahil lebih tua dari ayahnya.
Sebagaimana hukum wajib dalam Ilmu Tauhid, hukum mustahil juga ada yang
ditentukan dengan memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat.
Contohnya: Mustahil bumi ini berbentuk tiga segi. Jadi sebelum akal
dapat menghukum bahwa mustahil bumi ini berbentuk segi tiga, perkara
tersebut harus diselidik dengan cermat yang bersenderkan kepada dalil
kuat.
.
3- JAIZ (MUNGKIN):
Apa arti Jaiz (mungkin) dalam ilmu Tauhid? Jaiz (mungkin) dalam ilmu
tauhid ialah akal kita dapat menentukan atau menghukum bahwa sesuatu
benda atau sesuatu dzat itu boleh demikian keadaannya atau boleh juga
tidak demikian. Atau dalam arti lainya mungkin demikian atau mungkin
tidak. Contohnya: penyakit seseorang itu mungkin bisa sembuh atau
mungkin saja tidak bisa sembuh. Seseorang adalah dzat dan sembuh atau
tidaknya adalah hukum jaiz (mungkin). Hukum jaiz (Mungkin) disini, tidak
memerlukan hujjah atau dalil.
Contoh lainya: bila langit mendung, mungkin akan turun hujan lebat,
mungkin turun hujan rintik rintik, atau mungkin tidak turun hujan sama
sekali. Langit mendung dan hujan adalah dzat, sementara lebat, rintik
rintik atau tidak turun hujan adalah Hukum jaiz (Mungkin).
Seperti hukum wajib dan mustahil, hukum jaiz (mungkin) juga kadang
kandang memerlukan bukti atau dalil. Contohnya manusia mungkin bisa
hidup ratusan tahun tanpa makan dan minum seperti terjadi pada kisah
Ashabul Kahfi yang tertera dalam surat al-Kahfi. Kejadian manusia bisa
hidup ratusan tahun tanpa makan dan minum mungkin terjadi tapi kita
memerlukan dalil yang kuat diambil dari al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar